Dukung Pezina Dipidana, KPAI: Anak Hubungan di Luar Nikah Rentan Alami Masalah

Jakarta - KPAI mendukung gugatan terhadap pasal di KUHP agar bisa ada sanksi pidana terhadap pelaku zina. Soalnya menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, anak hasil hubungan di luar nikah rentan mengalami masalah.
"Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan" kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, di Gedumng MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Hubungan di luar nikah, menurut mantan sekretaris komisi fatwa MUI itu dapat mengancam hak-hak anak Indonesia. Selain kesulitan dalam memproses administrasi kependudukan, anak juga akan menangung beban sosial dan psikologis akibat perbuatan orang tua biologisnya.
"Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya", ujarnya.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.
Bunyi Pasal 285 yang digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut :
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Sementara bunyi pasal 292 :
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengajuan Judicial Review, menurut Asrorun di dalam Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat.
"Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh Pasal ini," tegasnya.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/
"Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan" kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, di Gedumng MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Hubungan di luar nikah, menurut mantan sekretaris komisi fatwa MUI itu dapat mengancam hak-hak anak Indonesia. Selain kesulitan dalam memproses administrasi kependudukan, anak juga akan menangung beban sosial dan psikologis akibat perbuatan orang tua biologisnya.
"Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya", ujarnya.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.
Bunyi Pasal 285 yang digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut :
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Sementara bunyi pasal 292 :
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengajuan Judicial Review, menurut Asrorun di dalam Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat.
"Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh Pasal ini," tegasnya.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/
No comments:
Post a Comment