Jakarta - Satgas gabungan Ditreskrimun dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41) karena menulis status bernada SARA dan provokatif di akun media sosial terkait bentrok warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ahmad menulis status tersebut karena kesal terhadap pemerintah.
"Alasannya menulis status itu karena adanya ketidakpuasan dengan pemerintah yang ada, kemudian kondisi ekonomi dimana harga-harga kebutuhan hidup mahal sehingga tersangka kesal dan ingin menimbulkan perpecahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada hari selasa (2/8/2016).
Tersangka ditangkap karena memposting status di akun Facebooknya 'Ahmad Taufik' dan 'Taufik Ahmad' pada tanggal 31 Juli lalu. Ada sejumlah postingan di akun medsosnya itu yang bernada SARA dan menimbulkan kebencian hingga provokasi.
Salah satunya adalah tulisan "Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016...!! 6 Vihara dibakar buat saudara muslimku mari rapatkan barisan...Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_akbar...".
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Sebelum ditangkap atas kasus ini, akun Facebook tersangka sempat di blokir pada tanggal 30 Juli 2016 lalu. Kemudian tersangka membuat akun baru dengan nama 'Taufik Ahmad' pada hari itu juga dan kembali menebarkan postingan bersifat SARA serta memprovokasi dan menimbulkan kebencian.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi mengatakan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjung Balai agar tidak lebih meluas lagi.
"Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos", jelas Hengki.
Satgas monitoring melakukan pemantauan selama 24 jam penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.
"Ternyata hasutan media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan adanya hasutan di media sosial," lanjut Hengki.
Sehingga, dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di Tanjung Balai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera (deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.
AGEN CAPSA
BANDAR CAPSA
BINTANG CAPSA
LINK ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/


No comments:
Post a Comment