Jakarta - Netizen baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video di akun jejaring sosial Facebook yang menampilkan seorang ibu menginjak-injak bayinya. Pelaku diketahui bernama Tutut Siti Aminah (26) dan sudah ditangkap polisi.
"Subdit Cyber Crime telah memecahkan teka-teki yang sempat beredar di medsos Youtube, Facebook terkait penyebaran video mengatasnamakan Erlangga dan Songgom Channel. Dari situ ditelusuri dan diketahui pelaku TSA (26), alamat Sukatani, Rajeg, Banten," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menerima informasi terkait adanya video kekerasan terhadap seorang bayi yang diunggah oleh akun Facebook 'Erlangga'.

"Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan pada tanggal 26 September lalu," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Tutut dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 miliar.
Link Alternatif :
- www.bintangcapsa.com
- www.meja13.net
- www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/
No comments:
Post a Comment